Hal Penting Yang Harus Dipahami Seputar Kontrak Kerja Karyawan
Myair Eu – Perhatikan beberapa hal dalam kontrak kerja yang akan Anda terima. Bekerja merupakan dambaan setiap orang, apalagi seseorang yang baru saja lulus kuliah. Niat kerja seseorang sangat beragam. Ada yang ingin mencari pengalaman, mencari nafkah, dan ada juga yang sekadar mencari jaringan yang lebih luas agar bisa memiliki akses pekerjaan yang lebih baik di masa depan.
Tentu saja, bekerja di perusahaan impian adalah sebuah kebanggaan dan kebahagiaan, apalagi jika perusahaan tersebut sangat bagus dan juga harus melalui ujian yang cukup panjang dan ketat.
Setelah Anda dinyatakan meninggal, tentunya perusahaan akan memberikan Anda kontrak kerja atau kontrak kerja sebagai karyawan baru di lokasi ini.
Kontrak kerja memiliki arti perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan orang yang memberikan pekerjaan. Isi perjanjian meliputi hak, kewajiban serta syarat-syarat pekerjaan yang harus dilakukan oleh karyawan.
Luar biasa, meskipun penting, hanya sedikit karyawan baru yang membaca dan memahaminya dari depan ke belakang. Otomatis, ketika karyawan mengeluhkan pekerjaannya, mereka merasa kecewa dengan aturan yang telah ditetapkan.
1. Kontrak Kerja yang Berlaku
Di setiap perusahaan, ada aturan untuk mempekerjakan karyawan yang dibagi menjadi dua jenis perjanjian. Kontrak pertama adalah kontrak terbuka dan kontrak jangka waktu tertentu.
Perjanjian tersebut adalah perjanjian untuk pekerja yang digaji atau wiraswasta. Meski berstatus demikian, setiap pegawai baru harus mengetahui aturan yang tertuang dalam kontrak kerja.
Salah satu poin yang harus Anda tekankan adalah menyangkut kontrak kerja yang menyangkut Anda. Biasanya, beberapa perusahaan menerapkan kontrak karyawan baru selama 3, 6 bulan dan 1 tahun.
Selain melihat kontrak kerja yang berlaku, Anda juga harus melihat poin pemutusan hubungan kerja bagi karyawan. Jadi, setelah dipahami, itu akan berfungsi sesuai dengan kewajiban ini.
2. Deskripsi dan jabatan pekerjaan Anda
Jangan heran jika nantinya Anda dipanggil untuk bekerja tetapi posisi yang Anda peroleh tidak sesuai dengan yang Anda lamar sebelumnya.
Secara umum, selama proses wawancara kerja, HRD lebih mengetahui posisi atau jabatan yang harus ia tempati di perusahaan.
Bisa juga posisi tersebut mengisi Anda hanya sementara sebelum Anda mengisi posisi yang Anda inginkan.
Namun, apapun posisi yang Anda pegang, harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak kerja. Oleh karena itu, baca dan perhatikan baik-baik pekerjaan yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut.
Selain jabatan, Anda juga perlu mengetahui gambaran pekerjaan yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut. Ada baiknya juga, kalau ada yang kurang paham atau kurang jelas bisa ditanyakan ke HRD atau pimpinan daerah.
Mengetahui posisi dan deskripsi pekerjaan, Anda akan bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa ragu-ragu.
3. Gaji dan benefit yang didapat
Setelah memperhatikan posisi dan lamanya kontrak, langkah selanjutnya adalah memperhatikan gaji dan tunjangan yang akan Anda dapatkan.
Biasanya besaran gaji dan tunjangan akan dicantumkan dengan jelas dalam surat kontrak kerja. Besaran gaji pokok yang diperoleh dan bonus akan dibicarakan dalam kesepakatan.
Saat memungut gaji pokok, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu apakah besaran gajinya sesuai dengan UMR setempat? Jika ini tidak terjadi dan Anda baik-baik saja, Anda tentu saja dapat menerima posisi tersebut.
Namun, jika Anda tidak menyukainya, Anda berhak membatalkannya. Rata-rata, karyawan baru akan menerima gaji awal di bawah upah minimum tergantung pada panjang kontrak.
Tetapi jika perusahaan ingin Anda tetap di perusahaan, Anda mungkin bisa mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMR.
Selain gaji, kita juga harus melihat benefit yang akan didapat. Benefit bagi karyawan baru biasanya liburan dan juga makan atau transportasi.
Jika sudah lama bekerja, tunjangan juga akan meningkat dan mencakup tunjangan anak, kesehatan, pendidikan, dll.
Oleh karena itu, Anda berhak menanyakan kapan manfaat lain tersedia dan juga kisaran manfaat yang akan Anda terima. Sekali lagi, tunjangan dan upah adalah hak Anda karena Anda bekerja untuk memenuhi kewajiban Anda.
4. Hak Cuti Karyawan
Di Indonesia, hak cuti bagi karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang ini dijelaskan hak cuti karyawan yang meliputi tujuh jenis hak, yaitu cuti melahirkan, cuti bersama, cuti, cuti tahunan, cuti sakit. liburan, liburan berbayar, serta hari libur besar.
Jika perusahaan memberikan hak lisensi yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka diperbolehkan untuk mendekati HRD. Karena tidak menutup kemungkinan, perusahaan memiliki pertimbangan lain yang berkaitan erat dengan lamanya kontrak atau masa kerja Anda sebagai karyawan.
Hak atas liburan ini merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh karyawan selain gaji yang diterimanya. Oleh karena itu, harap berhati-hati untuk mendapatkan lisensi yang tepat yang Anda inginkan.
5. Aturan perusahaan dalam kontrak kerja
Setelah mengetahui hak-hak yang akan Anda dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah mengetahui kewajiban apa saja yang bisa Anda lakukan.
Tentu saja hak dan kewajiban tersebut harus seimbang. Kewajiban ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga aturan perusahaan yang harus kamu patuhi.
Sumber: